“Untuk yang bersangkutan (Hilman) tidak ditahan,” terang Argo.
Saat ini, polisi akan melihat apakah ada pecahan kaca atau goresan di pohon ataupun di tiang listrik. Polisi juga akan melihat fungsi rem pada mobil tersebut.
Nantinya pecahan kaca itu akan digunakan sebagai barang bukti.
Namun Argo mengaku belum dapat menyimpulkan jika peristiwa tersebut adalah murni kecelakaan atau rekayasa.
Hal tersebut menurut Argo masih menunggu hasil dari olah tempat kejadia perkara. Selain itu, dari pengakuan Hilman mobil tersebut merupakan miliknya yang dibeli satu tahun lalu. Namun STNK tersebut masih atas nama Aminudin.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid