Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku siap dengan segala resiko pasca penetapan status tersangka terhadap Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus penodaan agama.
“Kami siap dengan segala risiko, yang penting kami kerja dengan aturan hukum yang ada. Ini negara hukum,” ujar Kapolri dalam keterangan pesrnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/11).
Karena itu jenderal bintang empat jebolan Akpol 87′ ini meminta semua pihak menghormati keputusan dari penyidik soal status hukum mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Selanjutnya silahkan semua pihak mengawal proses hukum kasus ini melalui peradilan terbuka. Yang jelas Kepolsian sudah menangani perkara ini secara objektif berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan.
“Saya yakin masyarakat Indonesia cinta damai, cinta demokrasi. Jadi mari sama-sama kita hormati ini dan saksikan nanti prosesnya di peradilan terbuka seperti kasus Jesicca,” demikian Kapolri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan terhadap Alquran dan ulama. Tak hanya itu penyidik juga mencegah Ahok untuk tidak bepergian ke luar negeri. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu