Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka lima WNA Cina yang kepergok menerobos wilayah Angkatan udara Lanud Halim Perdanakusumah, 27 April lalu.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi KemenkumHAM, Heru Sansoto Ananta Yudha mengatakan kelima WNA Cina itu bisa jadi tersangka kasus pidana keimigrasian sebagaimana diatur Pasal 122 huruf a UU Nomor 6/2011 tentang keimigrasian.

“Untuk orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya,” kata Heru, dalam siaran pers yang diterima Aktual.com di Jakarta, Senin (9/5).

Sambung dia, dari hasil pemeriksaan, salah seorang WNA berinisial XW ternyata tidak mengantongi ITAS (Izin Tinggal terbatas). Padahal itu merupakan prasyarat untuk bekerja di Indonesia. “XW hanya memiliki Visa Kunjungan Sosial Budaya (B211),” kata Heru.

Sedangkan empat WNA lainnya, meski memiliki ITAS, namun perusahaan yang jadi sponsor ternyata bermasalah.

Berdasarkan bukti-bukti permulaan itulah, kata Heru, Penyidik PNS (PPNS) Imigrasi lakukan penyidikan untuk kumpulkan alat bukti agar menjadi bukti supaya berkas perkara dapat diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Proses penyidikan dimulai dengan dibuatnya Surat perintah dimulainya Penyidikan (SPDP).

Sampai saat ini, ujar Heru, penyidikan terhadap lima WNA Cina masih berlangsung. Jika bukti-bukti sudah cukup, kelima WNA China berinisial XW (41), ZH (47), CQ (48), WJ (28) dan GL (30) itu terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Artikel ini ditulis oleh: