Jakarta, Aktual.com – Kedaulatan Negara Indonesia dipertanyakan terkait perpanjangan kontrak Freeport. Dimana hasil bumi Indonesia dikeruk orang dari luar, namun jika kontrak dipermasalahkan, Indonesia bisa digugat.
Pertanyaan itu dilontarkan massa dari Front Nasionalisasi Freeport (FNF) saat menggeruduk kantor Freeport Indonesia di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/12). “Di mana posisi Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat?” ucap koordinator pusat FNF Ide Bagus Arief.
Sebagai suatu negara, ujar dia, Indonesia malah bisa dituntut oleh koorporasi jika tidak menjalankan apa yang sudah dijanjikan di kontrak melalui lembaga Arbitrase Internasional.
Menurut Ide, ketidakdaulatan negara dalam mengolah sumber daya alam itulah yang membuat masyarakat jadi miskin. Padahal kekayaan alam harusnya bisa membuat sejahtera orang Indonesia.
Untuk itu, Ide mendesak negara untuk kembali pada Pasal 33 ayat 3 UUD 45 tentang pengolahan sumber daya alam yang dikuasai negara dan diperuntukkan untuk rakyat.
“Realisasikanlah apa yang tertera dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 33 ayat 3 yang tertera bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi apa yang seharusnya menjadi milik rakyat, kembalikanlah,” pungkas Ide.
Artikel ini ditulis oleh: