Banda Aceh, Aktual.co — Sebanyak tujuh warga Kabupaten Bireuen, dihukum cambuk di halaman Masjid Agung, setempat, Selasa (25/11).
Ketujuh warga itu yakni Faisal (39), Syawal (43), Irhami (25), M. Amin (25), Zulkifli (24), Zainal Abidin (65) warga Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, dan Bukhari (48), warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Bupati Bireuen Ruslam M Daud menyebutkan pihaknya hanya memfasilitasi tempat eksekusi cambuk. Pelaksanaan eksekusi itu dilakukan setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bireun.
“Saya harus tegas dengan aturan. Saya bersyukur, semua pihak mendukung penegakan syariat Islam di Bireuen,” kata dia.
Pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap ketujuh warga tersebut merujuk Pasal 23 Ayat (1) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Jarimah Maisir. 
Sebelum eksekusi cambuk, panitia melalui pengeras suara masjid meminta agar anak-anak tidak menyaksikan eksekusi cambuk tersebut. Mereka dicambuk setelah mendapat putusan hukum tetap dari Mahkamah Syariah Bireuen.
Untuk diketahui, Bireuen merupakan kabupaten pertama yang melaksanakan eksekusi cambuk di Aceh pada tahun 2005 lalu. Setelah lama senyap, kini eksekusi cambuk kembali digelar di kabupaten itu.

Artikel ini ditulis oleh: