Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Bandung Dandan Riza Wardana dan lima PNS sebagai tersangka korupsi pembuatan perizinan.
“Dari sebelas orang yang ditangkap, enam diantaranya kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Markas Polrestabes Bandung, Sabtu (28/1).
Disampaikan, kasus korupsi pembuatan perizinan terungkap setelah jajaran Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung melakukan operasi tangkap tangan, Jumat (27/1). Dimana salah satu yang ditangkap adalah Kepala DPMPTSP Kota Bandung Dandan Riza Wardana dan kepala bidang dan staf.
Para tersangka itu memiliki peran masing-masing. Mulai mengumpulkan uang dari masyarakat yang mengajukan perizinan hingga memberikan kepada kepala dinas. Hasil penangkapan itu, polisi menemukan uang sebesar Rp128 juta, 24.800 dolar Amerika di mobil tersangka Dandan.
“Uang Rp128 juta dikumpulkan dalam waktu seminggu, sementara Rp171 juta dikumpulkan minggu sebelumnya,” jelas Hendro.
Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki menambahkan modus yang dilakukan tersangka dengan menerima uang dari orang yang mengajukan perizinan. Padahal seharusnya, kata dia, proses pembuatan perizinan melalui daring, bukan secara manual.
“Namun ini secara manual, sehingga dengan cara ini yang seharusnya izin beres seminggu, bisa hanya dua hari,” demikian Yoris (Ant)
Artikel ini ditulis oleh: