Jakarta, Aktual.com — Tertangkapnya Anggota DPRD DKI Jakarta dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land dalam operasi tangkap tangan KPK, terkait izin reklamasi pantai Teluk Jakarta membuka peluang penegak hukum untuk mengusut pratek mafia pengembang properti di Jakarta yang sejak dulu sudah terjadi.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Arief Poyuono menanggapi tangkap tangan KPK, yang melibatkan sejumlah petinggi PT Agung Podomoro, Sabtu (2/4).
Apalagi, ujar dia selama ini modus yang dilakukan adalah dengan cara mengatur penerbitan perizinan dan SK Gubernur dan Perda DKI Jakarta, yang diatur oleh pengembangan seperti PT Agung Podomoro Land di Jajaran eksekutif dan legislatif DKI Jakarta, untuk keperluan bisnis properti pengembang .
“Modusnya biasanya melakukan pengusuran masyarakat Jakarta yang menempati tanah negara atau lahan, yang tidak bersertifikat. Lalu Pemda DKI Jakarta mengeluarkan perizinan, peraturan yang disetujui DPRD DKI Jakarta untuk dikuasai pengembang kemudian dibangunkan properti,” kata dia.
Contohnya, kata dia, seperti kawasan Pluit, Kapuk menurut catatan sejarah dari Kementerian PU jaman Belanda atau Openbare Werken hingga jaman Orde lama, daerah Pluit dan Kapuk itu RTRW untuk serapan banjir dan ROB agar Jakarta tidak banjir, yang dalam bahasa Belandanya Fluiteren dan disebut oleh masyarakat Jakarta jadi Pluit.
“Tetapi akibat ulah korporasi pengembang yang korup dan tukang suap pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI, daerah Pluit dikembangkan menjadi kawasan hunian yang menyebabkan banjir besar di Jakarta yang dimulai tahun 1976 hingga sekarang.”
Artikel ini ditulis oleh: