Sinjai, Aktual.com – Polres Bone membekuk seorang Ibu rumah tangga berinisial RW (48) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
RW ditangkap atas laporan warga telah melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah mejelaskan penangkapan RW berdasarkan laporan seorang pria bernama Darmang, warga asal Kabupaten Bone. Korban mengaku rugi hingga Rp 230 juta, akibat perbuatan pelaku yang mengaku bisa menggandakan uang.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Sinjai, pada Senin (22/8) kemarin. Pelaku ini mengaku dapat menggandakan uang,” kata AKBP Ardiyansah, Kamis (25/8).
Ardiyansyah menjelaskan awalnya korban berkenalan dengan RW ada Februari lalu. Saat itu, RW mengaku dapat menggandakan uang. Darmang pun menyerahkan uang secara berangsur hingga Rp 230 juta, dengan harapan uang miliknya bisa menjadi Rp 2,3 miliar.
“Uang korban ditaruh dalam peti dengan dibungkus sarung. Katanya, dalam waktu tertentu itu akan dibuka dan uang menjadi berlipat ganda,” terangnya.
Korban mulai curiga karena pelaku kunjung mau membuka peti tersebut. Korban kemudian memaksa membuka peti. Hasilnya, di dalam peti itu hanya berisikan sejumlah tisu.
“Jadi, uang itu sudah tidak ada. Di dalam peti, hanya tinggal beberapa ikatan tissue,” imbuhnya.
Melihat hal tersebut korban merasa tertipu. Ia kemudian melaporkan ke Polres Bone. Atas laporan tersebut, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap RW di rumahnya.
“Pelaku ditemukan di dalam rumahnya dan ditangkap tanpa ada perlawanan. Saat ini pelaku sementara diperiksa,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nurman Abdul Rahman