Jakarta, Aktual.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjanjikan pencairan gaji sebanyak 1051 Inspektur Tambang dan Migas akan terealisasikan per 1 April, hal ini seiring penyelesaian proses administrasi peralihan status pegawai dari Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota ke Kementerian ESDM.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat pengalihan kewenangan pengelolaan PNS Inspektur Tambang, Pejabat Pengawas Pertambangan dan Inspektur Migas dari Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota ke Pemerintah Pusat.
Namun malangnya, selama proses transisi itu, pegawai bersangkutan tidak menerima gaji terhitung sejak 3 Januari 2017.
“Intinya sedang dipercepat prosesnya dan sudah di Dirjen Anggaran. Per 1 April nanti sudah bisa dicairkan gajinya,” kata Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar kepada Aktual.com, ditulis Senin (20/3).
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka