Sesuai yang disampaikan Arcandra, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara diketahui telah mengajukan usulan revisi anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan melalui surat nomor 590/80/DJB/2017 tanggal 14 Maret 2017.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2017, revisi anggaran diselesaikan dalam waktu 5 hari kerja. Selanjutnya Direktorat Jenderal Anggaran langsung mengajukan pencairan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, sehingga memungkinkan seluruh hak-hak PNS yang dialihkan, dapat dipenuhi per 1 April 2017.
Untuk diketahui, persoalan ini terungkap ke Permukaan publik sejak didapati keluhan salah seorang Inspektur Tambang, Armin Achmad melalui akun media sosialnya yang di tag kepada akun milik Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar.
“Saya memohon bantuan bapak (Arcandra) untuk memastikan kepastian hak kami (gaji) yang belum dibayar selama tiga bulan,” kata Armin, Selasa (14/3)
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka