Medan, Aktual.co — Tersangka kasus penganiaya pembantu rumah tangga (PRT) di Medan, M Tariq, menjalani sidang perdana tertutup di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/12).
“Persidangan dilakukan secara tertutup karena usianya masih dibawah umur,” kata Humas Pengadilan Negeri Medan, Nelson Mabun.
Persidangan perdana tersebut dipimpin Hakim Nazar Afriandi, dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Berdasarkan pantauan, Syamsul Anwar dan Randika selaku orang tua Syamsul, yang juga tersangka, turut mengikuti jalannya persidangan.
Diketahui, sebanyak 7 orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan PRT. Ketujuh pelaku adalah  SA (51) dan istrinya RDK (39), kemudian MT (17) anak mereka, ZKR (28) keponakan SA dan RDK, FER (42) sopir, serta KA (32) dan BHR (36) karyawan.

Artikel ini ditulis oleh: