Jakarta, Aktual.com – Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla didesak segera bentuk tim independen untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat pembakaran hutan/lahan.

Desakan itu masuk dalam somasi yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum Solidaritas Indonesia (LBH-SI) kepada Presiden Jokowi dan para kepala daerah di Sumatera dan Kalimantan yang daerahnya terjadi pembakaran hutan/lahan.

Menurut LBH-SI, tim independen perlu dibuat. Agar pengusutan bisa dilakukan secara transparan dan tanpa campur tangan pemerintah dalam mengungkap tuntas dugaan keterlibatan secara langsung maupun tidak langsung pribadi maupun perusahaan yang diduga sengaja lakukan pembakaran hutan.

Dalam surat yang diterima Aktual.com, Selasa (10/11), di poin pertama juga ditulis pengusutan harus dilakukan terkait dugaan jual beli izin lahan perkebunan yang melibatkan Pemerintah pusat, Gubernur dan Bupati.

LBH-SI kembali menekankan pentingnya transparansi penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan di poin kedua desakan. Kata mereka, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan untuk hindari terjadinya ‘hengkypengky’ antara pelaku dengan aparat penegak hukum.

“Yakni dengan membuka daftar perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan kepada publik,” tulis LBH-SI dalam surat somasi yang ditandatangani dua pengacara, M Taufik Budiman dan Ahmad Suryono berdasarkan surat kuasa tertanggal 28 Oktober lalu, mewakili sejumlah warga negara yang tergabung di ‘Petisi 28’.

Jika penegakan hukum dilakukan secara tertutup, konspiratif dan tanpa kontrol publik sebagaimana yang digariskan oleh Pemerintahan Jokowi-Kalla, LBH-SI menilai berpotensi terjadi diskriminasi penegakan hukum, “Dan jual beli perkara hukum dalam kasus pembakaran lahan akan mudah terjadi.”

Lanjut LBH-SI, penegakan hukum yang transparan saja masih berpeluang untuk terjadi jual beli perkara. Apalagi penegakan hukum dilakukan secara tertutup, beraroma konspiratif dan tanpa kontrol publik. Menurut LBH-SI, prinsip penegakan hukum yang transparan harus jadi pegangan utama penegak hukum. Agar keadilan bisa ditegakkan dan perkara hukum kejahatan pembakaran lahan tidak ‘diijon’ aparat penegak hukum.

Dalam somasinya, LBH-SI melontarkan kecurigaan dengan proses penegakan hukum tertutup yang dilakukan pemerintah. Yakni terkait adanya perusahaan-perusahaan yang diduga sebagai pembakar hutan dan terkait dengan urusan ‘pendanaan’ pasangan Jokowi-JK saat Pilpres 2014 lalu.

“Jangan-jangan ada misi khusus untuk melindungi sejumlah perusahaan tertentu melalui kebijakan penegakan hukum yang dilakukan secara tertutup. Karena sejumlah perusahaan yang diduga sebagai pelaku pembakar lahan tersebut adalah donatur yang diduga mempunyai kontribusi besar memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf kalla saat dilangsungkan Pilpres 2014,” tulis LBH-SI.

Di poin ketiga, pemerintah didesak memberi ganti rugi yang layak dan patut kepada seluruh korban kabut asap di lokasi yang menerima dampak langsung pembakaran lahan.

“Kami menilai akibat dari kejahatan pembakaran lahan yang dilakukan baik oleh perusahaan maupun pribadi serta kelalaian Pemerintahan Jokowi-Kalla dalam mencegah dan mengantisipasi dampak pembakaran lahan telah menyebabkan kerugian yang diderita oleh
masyarakat baik kerugian materiil maupun imateriil,” tulis LBH-SI.

Untuk contoh kerugian materiil, LBH-SI menulis, terganggunya aktifitas masyarakat dalam mencari nafkah, baik petani maupun nelayan yang tidak dapat beraktifitas selama 3 hingga 4 bulan.

Sementera kerugian imateriil adalah jatuhnya puluhan korban jiwa akibat menghirup asap serta gangguan kesehatan berupa ISPA yang berdampak jangka pendek maupun jangka panjang yang diderita oleh puluhan juta warga.

Poin keempat, pemerintah didesak untuk mencabut izin dan menyita dan merampas untuk negara seluruh asset perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan, menginisiasi, mendanai dan/atau perbuatan serupa lainnya yang menyebabkan terjadinya bencana asap.

Lalu yang terakhir, poin kelima, pemerintah didesak mengambil langkah-langkah yang penting dan perlu yang bersifat segera dalam upaya penanggulangan akibat pembakaran lahan tersebut dalam kaitannya dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terjadi pada daerah terdampak asap.

LBH-SI memberi waktu 7×24 jam bagi pemerintah untuk merespon somasi yang mereka layangkan. “Jika dalam tenggat waktu 7×24 jam tidak terdapat respon yang memadai atas somasi ini, maka kami akan melakukan melakukan langkah hukum yang dianggap perlu.”

Somasi itu juga ditembuskan LBH-SI ke Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Jaksa Agung RI, Kapolri, Pers dan arsip.

Artikel ini ditulis oleh: