Jakarta, aktual.com – Sidang perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja tahun anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor Medan, memasuki babak akhir. Sebanyak 20 saksi sudah dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp746.687.986 ini melibatkan dua terdakwa yakni, Andriansyah Siregar (AS) dan Rahmad Budi Hasibuan (RBH).
Menurut Kuasa Hukum terdakwa, Azhar R Rivai, bahwa perkara ini sebenarnya simpel tapi menarik, karena banyak fakta-fakta tersembunyi yang baru terungkap dalam persidangan.
Penyelewengan Dana BOS ini turut melibatkan Kadis Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Ahmad Gong Matua, dengan modus pinjaman kepada kepala-kepala sekolah penerima Dana Bantuan BOS Afirmasi dan Kinerja dan bupati sebelumnya.
“Melihat fakta persidangan dimana terurai banyak fakta hukum baru yang melibatkan banyak nama (orang) yang sesungguhnya ikut berperan dalam peristiwa hukum tindak korupsi ini, Kami berharap bahwa Majelis Hakim bisa mengeluarkan penetapan agar Penuntut Umum bisa mengembangkan penyidikan dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat, tidak hanya sebatas AS dan RBH saja. Ini penting untuk rasa keadilan bagi masyarakat Madina pada umumnya dan Klien Saya pada khususnya, serta kepastian hukum dalam penanganan perkara ini,” papar Azhar melalui keterangan resminya di Jakarta, Minggu (6/11/2022).
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin