Dari pengakuan kliennya, terdakwa hanya menerima aliran dana sebesar Rp135 juta. Sedangkan sisanya, klaim dia tersebar ke banyak pihak termasuk Kadis Pendidikan Ahmad Gong Matua dan bupati sebelumnya.

Azhar berharap agar Majelis Hakim memutus perkara ini dapat melihat secara adil dan obyektif. Sehingga bisa memberikan putusan yang adil dan bijaksana.

“Jangan sampai pihak-pihak yang justru menikmati hasil daripada korupsi tersebut dibiarkan bebas berkeliaran di masyarakat hanya karena Hakim atau Jaksa takut untuk melakukan pengembangan dan penuntasan,” kata Azhar.

Soal penghitungan kerugian negara, akuntan publik yang ditunjuk hanya mengambil sampel 5 sekolah saja. Padahal, sekolah-sekolah yang menerima Dana Bantuan BOS Afirmasi dan Kinerja di lingkungan Dinas Pendidikan Mandailing Natal ada sebanyak 115 sekolah.

“Berdasarkan fakta ini jelas bahwa pemeriksaan kerugian negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik tersebut tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, karena tidak dilakukan secara keseluruhan (menyeluruh),” tutup Azhar.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin