Surabaya, Aktual.com – Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan penyidik Polrestabes Surabaya terkait dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus penyekapan terdakwa Hartono Selamet dan Widia Selamet.

Dugaan rekayasa BAP terungkap saat saksi Fibbie Chendra dihadirkan JPU Ririn Indrawati untuk dimintai keterangannya di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/2).

Di hadapan majelis hakim, Fibbie mengaku sama sekali tidak pernah diperiksa penyidik Polrestabes Surabaya atas kasus penyekapan yang menjerat Hartono dan Widia.

“Saya tidak pernah diperiksa penyidik,” ujar Febbie kepada hakim Sigit.

Atas pengakuan Febbie tersebut, hakim Sigit lantas memperlihatkan BAP yang berisi keterangan dirinya.

“Lha ini keterangan kamu di BAP, kamu bisa menjelaskan tentang kasus ini. Ada juga tanda tanganmu di BAP,” kata hakim Sigit.

Meski mengakui bahwa tanda tangan dalam BAP itu benar miliknya, namun Febbie tetap mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak pernah diperiksa atau dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya.

“Memang benar itu tanda tangan saya, tapi saya tidak pernah diperiksa atau pun dipanggil polisi (penyidik). Saya tidak tahu kok ada itu,” katanya.

Pada persidangan ini, hakim Sigit bahkan berkali-kali bertanya kepada Febbie apakah benar tidak pernah diperiksa penyidik.

“Benar ya kamu tidak pernah dipanggil, diperiksa, ditanya-tanya soal kasus ini seperti dalam BAP ini,” tegas hakim Sigit dan dibenarkan oleh Febbie.

Hakim Sigit juga heran melihat dugaan rekayasa BAP tersebut.

“Wah polisi ngarang ini (merekayasa),” kata hakim Sigit sembari memerintahkan Febbie untuk kembali duduk di kursi persidangan.

Atas pengakuan Febbie tersebut, hakim Sigit kemudian memerintahkan agar jaksa penuntut umum Ririn Indrawati memanggil tiga penyidik Polrestabes Surabaya yaitu Zainul Abidin, Parikhesit, Jhoson Sianturi ke persidangan.

“Saya perintahkan jaksa memanggil tiga penyidiknya dan saksi Febbie di persidangan selanjutnya. Nanti kita klarifikasi apakah benar saksi tidak pernah diperiksa,” tegas hakim Sigit.

Sementara itu, saksi lainnya yaitu Adjie Chendra (pelapor) justru mengaku sama sekali tak pernah melihat dua terdakwa melakukan penggembokan rumah yang diklaim sebagai miliknya tersebut.

“Saya tahunya ditelepon dikabari bahwa rumah anak saya digembok. Kemudian saya kesitu dan melaporkannya ke Polrestabes Surabaya,” katanya Saat ditanya apakah kedua terdakwa yang melakukan penggembokan, Adjie Chendra mengaku tidak tahu.

“Saya tidak tahu, saya hanya dapat kabar dan langsung ke rumah situ. Kemudian saya lapor ke polisi,” akuinya.

Menanggapi hal itu, Ucok Rolando Parulian Tamba, kuasa hukum kedua terdakwa menduga adanya rekayasa dalam kasus ini. Hal itu didasari dari keterangan saksi-saksi di persidangan yang justru mengaku tidak mengetahui sendiri saat penggembokan itu dilakukan.

“Dari keterangan saksi-saksi tidak ada yang mengetahui sendiri penggembokan rumah tersebut. Semua hanya katanya-katanya saja. Apalagi dengan pengakuan saksi Febbie yang mengaku tidak pernah diperiksa penyidik, hal itu semakin menguatkan adanya upaya kriminalisasi kepada klien saya,” tegasnya.

Tuduhan penyekapan ini dialami Widia dan Hartono berawal ketika terjadi upaya pengosongan lahan milik orang tuanya di Jl Nginden Semolo, Surabaya, yang dilakukan oleh Advokat dari Pasopati & Associates pada Agustus 2014.

Saat itu, advokat menutup gembok pagar depan dan tengah untuk menjaga lahan agar tidak disalahkan gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Namun tiba-tiba pada 12 Agustus 2014, Adjie Chendra melaporkan Hartono dan Widia ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan penyekapan. (Ant)

Artikel ini ditulis oleh: