Pelalawan, Aktual.com – Berdasarkan pertemuan pada 7 Juni 2022 di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pelalawan antara Pebatinan Mudo Genduang (PMG), PT Sari Lembah Subur (SLS), Pemerintah Kabupaten Pelalawan (Dinas DPMPTSP), Pemerintah Desa Genduang, dan perwakilan Kecamatan Pangkalan Lesung, terungkap adanya lahan di luar HGU yang dikelola PT SLS (anak perusahaan Astra Agro Lestari) di Desa Genduang, Pangkalan Lesung, Pelalawan, Riau.
Menurut keterangan Mardani Pradipta, selaku anak-kemenakan Batin Mudo Genduang, dari pertemuan tersebut (berdasar notulen rapat), pihak PT SLS mengakui adanya lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola pihak perusahaan, sekitar 150 hektar dengan rincian ditukar gulingkan seluas 60 hektar. Sedang 90 hektar sisanya akan diserahkan ke anak-kemenakan (masyarakat adat) Batin Mudo Genduang.
“Pihak Pemerintah Kabupaten Pelalawan sudah menyurati PT. SLS agar segera menyerahkan lahan di luar HGU yang berjumlah 90 hektar ke masyarakat adat. Namun yang saya dengar belum ada tanggapan dari perusahaan. PT SLS ini dari dulu selalu membangkang atau meremehkan pemerintah Pelalawan,” jelas Mardani Jumat (5/8).
Oleh karena itu sebut Mardani, Batin Mudo Genduang terus mendesak pihak perusahaan agar segera menyerahkan lahan di luar HGU kepada anak-kemenakan Batin Mudo Genduang. “Tentu saja yang mempunyai wewenang dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten Pelalawan agar terus mendesak pihak PT SLS segera menyerahkan lahan,” jelas Mardani.
Dibutuhkan Ketegasan Pemerintah Pelalawan
Sementara itu Batin Mudo Genduang, Datuk Kasim, mengharapkan ketegasan pihak Pemerintah Pelalawan dalam hal ini Bupati Pelalawan agar terus mendesak pihak perusahaan mengembalikan lahan di luar HGU ke masyarakat adat. “Jika perlu diberi sanksi, karena selama ini PT SLS selalu mengakal-ngakali masyarakat yang berada di Pebatinan Mudo Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung,” kata Datuk Kasim geram.
Selain meminta ketegasan pemerintah Pelalawan, Kasim juga mengaparesiasi Pemerintah Pelalawan yang ikut membantu perjuangan Batin Mudo Genduang dalam mengusahakan hak masyarakat di tanah wilayat Batin Mudo Genduang.
“Kami dari Batin Mudo Genduang mengapresiasi kinerja Pemda Pelalawan khususnya Dinas DMPTSP yang telah menyurati PT SLS dengan nomor 503/DPMPTSP/2022 tanggal 18 Juli 2022 tentang Penyerahan Lahan Kebun Kelapa Sawit PT. Sari Lembah Subur yang terletak di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di wilayah Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan seluas ± 90 Hektar,” jelas Batin Kasim.
Tambah Datuk Kasim, dengan terbitnya surat tersebut, itulah bentuk respons positif dari Pemerintah Daerah Pelalawan dari pengaduan permasalahan masyarakat dengan PT SLS yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Bagi kami ini sebuah pencerahan setelah bertahun-tahun akhirnya pemerintah rezim ini berani menyatakan secara tidak langsung bahwa benar PT SLS melakukan pengelolaan lahan di luar HGU,” kata Kasim lagi.
Dalam kesempatan wawancara dengan media, Batin Kasim juga mendesak Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk mengusut ulang atau memberi sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang menggarap lahan perkebunan di luar izin pemerintah di daerah Kabupaten Pelalawan, khususnya di tanah wilayat Batin Mudo Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung.
Permasalahan lain yang diungkap Batin Kasim adalah masalah kebun PT SLS yang berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Masalahnya, kata Batin Kasim, Astra Agro Lestari, induk dari PT SLS sudah berstandar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dimana salah satu prinsip ISPO adalah kepedulian terhadap lingkungan hidup di sekitar perusahaan. Berdasar temuan di lapangan, terdapat ratusan hektar HPK di kawasan perusahaan PT SLS di tanah wilayat Batin Mudo Genduang. ***
Artikel ini ditulis oleh:
Ikhwan Nur Rahman