bea dan cukai logo (Dok. Istimewa)

Bogor, aktual.com – Sebuah dugaan tindak pidana kepabeanan berskala sistemik terungkap di Kawasan Berikat Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Perusahaan pemegang fasilitas kepabeanan khusus, PT. GAN, diduga selama ini melakukan praktik pengeluaran barang tanpa izin Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara berulang dan terorganisir.

Kasus ini bermula dari penangkapan tertangkap tangan pada 22 Mei 2025 pukul 18.00 WIB di ruas Jalan Raya Bogor arah Cilangkap, saat sebuah bus antar-jemput karyawan PT. GAN yang telah dimodifikasi khusus, kedapatan mengangkut ratusan barang produksi dari Kawasan Berikat Cileungsi menuju pabrik lama PT. GAN di Sukmajaya, Kota Depok — tanpa izin pengeluaran resmi Bea Cukai.

Penindakan ini didasarkan pada: Laporan Kejadian No. LK-04/KBC.0901/PPNS/2025 tertanggal 22 Mei 2025; Surat Perintah Tugas Penyidikan No. SPTP-04/KBC.0901/PPNS/2025; Pasal 112 ayat (2) huruf b UU Kepabeanan No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006

Modus: Bus Karyawan Disulap Jadi Armada Penyelundupan

Bus yang seharusnya mengangkut pekerja, justru telah dimodifikasi untuk menyelundupkan barang hasil produksi keluar dari kawasan berikat.

Dalam penangkapan itu, PPNS Bea Cukai menyita barang senilai Rp 66.000.000, antara lain:

  • 1.540 set baterai E440
  • 100 pompa elektrik GSe
  • 300 kran pencet BE-16
  • 800 kran pencet 14/17
  • 1.290 spuyer 4 lubang
  • 1.100 charger
  • Ratusan selang, tali gendong, potensio, klep, komponen kuningan, hingga pintu baja

Seluruh barang tersebut seharusnya hanya boleh keluar kawasan berikat setelah mendapat persetujuan Bea Cukai dan pembayaran kewajiban negara.

PPNS Bea Cukai langsung menyita bus dan seluruh muatan, menahan sopir selama 1×24 jam, memeriksa sopir, petugas keamanan, dan staf administrasi PT. GAN (AA).

Audit Bea Cukai: Pola Kejahatan Berulang

Pada 27 Mei–27 Agustus 2025, Tim Auditor Kanwil Bea Cukai Jawa Barat melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan, stok, dan dokumen PT. GAN. Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa kasus ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari skema pengeluaran ilegal yang berlangsung rutin. Pada 30 Juli 2025, sejumlah karyawan PT. GAN diperiksa sebagai saksi oleh PPNS Bea Cukai Bogor.

Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa perintah pengeluaran ilegal tersebut diduga berasal dari oknum manajemen puncak PT. GAN, yang juga merupakan pemegang saham, berinisial: J alias JT.

Konfrontasi Saksi & Dugaan Upaya Pengaburan

Dalam pemeriksaan lanjutan dan konfrontasi saksi, bagian gudang menyebut perintah datang dari bagian Marketing (L dan F), HRD menguatkan bahwa perintah berasal dari Marketing. Namun Marketing kemudian mengubah keterangan, menuduh Departemen Ekspor-Impor (Exim), Padahal secara faktual, Departemen Exim telah bekerja sesuai hukum dan tidak pernah memerintahkan pengeluaran ilegal.

Ini menimbulkan dugaan upaya pengalihan tanggung jawab untuk melindungi aktor utama.

Pernyataan Auditor Bea Cukai

Dalam audit lanjutan 27 Agustus–27 November 2025, salah satu auditor Bea Cukai Bogor, ET, secara tegas menyatakan bahwa walaupun PT. GAN sepakat membayar kerugian negara, pembayaran tersebut tidak menghapus pidana.

“Karena perbuatan ini dilakukan secara berulang dan sistematis oleh oknum manajemen,” kata ET, dikutip Rabu (14/1).

Implikasi Negara

Fasilitas Kawasan Berikat diberikan negara untuk mendorong ekspor dan industri. Namun dalam kasus PT. GAN, fasilitas ini diduga disalahgunakan menjadi alat penghindaran pajak dan penyelundupan dalam negeri.

Jika terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan ekonomi terhadap negara.

Kesimpulan Investigatif

Kasus PT. GAN memperlihatkan pola klasik bahwa operasional harian dijadikan tameng
Pekerja dijadikan korban, Skema dikendalikan oleh oknum pemegang saham dan manajemen Nama J alias JT kini berada di pusat pusaran perkara.

Publik menanti apakah hukum akan menembus hingga ke ruang direksi dan pemilik, atau berhenti di level bawah.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain