Koordinator Tim Advokasi, Ahmad Yani (tengah), saat menggelar pertemuan bersama advokat lainnya di Kantor MUI, Jakarta, Senin (14/11). Pertemuan tersebut sebagai suatu langkah untuk mengawal sikap keagaamaan MUI terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Ahok juga dicekal untuk bepergian keluar negeri.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun Bareskrim tidak melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Advokasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Yani menyatakan bahwa Ahok sepatutnya dilakukan penahanan. Sebab ditempat itulah paling aman bagi Ahok karena belakangan terus ditolak warga Ibukota.

“Sejak dia tersangka, tempat yang paling aman di kepolisian. Sudah selayaknya Ahok ditahan,” kata Yani di Jakarta, Rabu (16/11).

Politisi PPP itu khawatir, jika Ahok tidak dilakukan penahanan maka gelombang penolakan demi penolakan oleh warga akan terus berlangsung. Apalagi, kasus yang menjerat Ahok yakni dugaan penistaan agama sangat sensitif.

“Kalau ditahan di kepolisian dia akan aman. Kalau tidak, hukum rimba bisa terjadi. Polisi sulit mengawal Ahok selama 24 jam. Penahanan hal yang paling baik untuk mengamankan si tersangka,” jelasnya.

Mantan Anggota Komisi III DPR RI itu menambahkan, penetapan tersangka akan berdampak serius bagi dukungan Ahok dalam Pilkada DKI 2017. Karenanya ia menyarankan Ahok mengundurkan diri dari pencalonan dan fokus menghadapi proses hukum.

Laporan: Soemitro

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby