Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (kanan) memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11/2016). Rizieq Shihab diperiksa sebagai saksi ahli agama dari pihak pelapor yaitu FPI DKI Jakarta terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama.

Jakarta, Aktual.com – Kops Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) dan Pengurus Besar HMI mendesak proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaya Purnama berjalan cepat, objektif dan berkeadilan. Dalam prosesnya di kepolisian, KAHMI dan PB HMI berharap tidak ada lagi pembentukan opini.

Dalam jumpa pers di KAHMI Center, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/11), Anggota Presidium Majelis Nasional KAHMI MS Kaban menyatakan, gelar perkara kasus Ahok di Bareskrim Polri hendaknya tetap menjunjung tinggi aturan yang ada.

“Kita berharap gelar perkara bukan untuk ajang show atau semacam Indonesia Idol. Jadi ini betul-betul gelar perkara sesuai SOP kepolisian,” kata dia.

Keberpihakan penyidik dalam gelar perkara, harus merujuk semata-mata pada SOP Kepolisian bukan yang lain.

Ketua Umum PB HMI, Mulyadi P Tamsir, menambahkan pihaknya pada sore nanti berencana mengadkaan pertemuan dengan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau yang dikenal sebagai Habib Rizieq.

“Ada rencana seperti itu, yang pasti untuk menyelesaikan semuanya,” jelasnya.

Pertemuan dengan Habib Rizie disampaikan sebagai kelanjutan Aksi Bela Islam II yang digelar pada Jumat 4 November 2016 lalu.

“Karena kemarin kita aksi bareng, kemudian setelah itu belum ada pertemuan antara kita dan mereka,” ucap Mulyadi.

Laporan: Soemitro

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby