Jakarta, aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan pengembangan kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik. Salah satu pengembangan itu dengan menggali informasi tersangka Irman sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong, Jumat (7/4).
Tak hanya Irman, KPK juga mengagendakan pemeriksaan mantan Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Isnu Edhi sebagai saksi untuk tersangka yang sama. “Tujuh saksi diagendakan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka AA,” kata Buru Bicara KPK Febri Diansyah.
Selain Irman dan Isnu, penyidik KPK juga memanggil mantan Dirut PT LEN Industri Abraham Mose, Mantan Dirut PT Sucofindo Arief Safari, Konsultan IT PT Jauindo Tiga Perkasa Noerman Taufik, Wiraswasta Home Industri Jasa Elektroplating Dedi Prijono, Pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemdagri Ruddy Indrato Raden serta anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda.
Dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan e-KTP, KPK telah menetapkan empat tersangka. Salah satunya politikus Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka baru dikarenakan dugaan memberikan kesaksian yang tidak benar di persidangan. [Agustina Permatasari]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu