Jakarta, Aktual.co — Bekas Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral Jero Wacik sudah beberapa kali mengkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mangkirnya Jero dianggap tidak kooperatif dan KPK bisa melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan.
“Jero Wacik di (kasus) Kemenbudpar tidak koperatif. Di ESDM juga tidak, penyidik bisa melihat ini sebagai tidak kooperatif. Jadi bisa dipanggil paksa berdasarkan subjektivitas penyidik,” kata Priharsa, Jakarta, Selasa (14/4).
Politikus asal Partai Demokrat itu telah berkali-kali dipanggil terkait kasus dugaan pemerasan saat menjabat menteri di Kementerian ESDM dan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Jero selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK. Jero berdalih sedang mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait hal tersebut, KPK telah menegaskan bahwa gugatan praperadilan tidak menghentikan pemeriksaan di KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu















