Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR-RI, Fahri Hamzah merasa heran atas tidakan pembelaan Presiden RI, Joko Widodo kepada Gubernur DKI Jakarta non Aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus penintaan agam. Pembelaan oleh Jokowi tersebut dilakukan secara berlebihan hingga mengorbankan keutuhan bangsa.
Hal ini juga dirasa ganjil jika ditinjau dari aspek administrasi negara, bahwa segala sistem pemerintah tidak akan terganggu jika proses hukum bagi Ahok dijalan seperti pada umumnya kepala daerah jika sedang terjerat kasus hukum.
Maka Fahri melihat secara cermat, tidak ada alasan logis secara formil tata negara yang bisa dijadikan argumentasi untuk melakukan pembelaan terhadap Ahok. Fahri melihat sikap Presiden seperti orang yang tersandera hingga berbeda dengan penyikapannya pada kasus kepala daerah lainnya.
“Kenapa dia terlalu cepat tersandera, ada apa ini? Kan dia itu pilihan rakyat, pemimpin rakyat, kenapa disandera? siap yang menyandera dan tentang apa dia disandera?,” cecar Fahri, usai Penutupan Kongres Nasional Keluarga Alumni KAMMI di Jakarta, Minggu (13/11).
Kemudian ujarnya, tuntutan rakyat adalah hak konstitusional, yaitu berupa keadilan. Kemudia rakyat telah menjalankan proses tata acara peradilan.
Namun yang menjadi sangat tercela dilakukan bagi seorang presiden yaitu, menghambat atau menghalangi tegaknya peradilan bagi negara hukum.
“Langkah hukum yang ditempuh rakyat sudah tepat untuk membawa kasus itu kehadapan hakim. Itulah yang namanya negara hukum. Herannya malah presiden mempertaruhkan posisinya untuk membela Ahol. Jadi ini menjadi kerugian bagi presiden jika tidak berlepas diri dari kasus ini,” pungkasnya.
Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan