Anggota Tim Hukum LPPHI Perianto Agus Pardosi SH

Pekanbaru, Aktual.com – Lingkungan Hidup Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terus melakukan gugatan terhadap PT Chevron Pacific Indonesia dan empat perusahaan lainnya yang didasari temuan dan fakta ratusan lokasi di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau hal itu diungkapkan Anggota Tim Hukum LPPHI Perianto Agus Pardosi SH kepada wartawan, di Pekanbaru Selasa (23/11).

“Tak hanya itu, mengingat bahayanya dampak limbah B3 TTM bagi kesehatan masyarakat, maka atas saran dari Koordinator Tim Hukum Dr. Augustinus Hutajulu, SH.CN. MHum,  LPPHI lalu melakukan uji sampel limbah dan flora serta fauna di daerah Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di laboratorium yang sudah terakreditasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” beber Perianto.

Hasil laboratorium itu menurutnya sangat mengejutkan dan mengkhawatirkan, sebab menurut hasil laboratorium maupun analisa ahli, telah ditemukan sebanyak 29 dari 34 sampel organ ikan yang telah rusak akibat terkontaminasi minyak bumi, setidaknya oleh sembilan jenis logam berat. Oleh karena itu, sangat berbahaya jika ikan-ikan itu dimakan oleh masyarakat.

“Pengambilan sampel dilakukan oleh petugas laboratorium bersertifikat bersama ahli serta disaksikan petugas dari instansi pemerintah. Tata cara pengambilan sampel di lapangan juga sudah sesuai standar metodologi pengambilan sampel. Hasil sampel tersebut juga telah dianalisa oleh ahli pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup,” ungkap Perianto.

Logam yang terdeteksi telah mengkontaminasi sampel-sampel tersebut antara lain Tembaga (Cu) terlarut, Mangan (Mn) terlarut, Besi (Fe) terlarut, dan Merkuri terlarut (DHg) Selain itu, sampel-sampel tersebut terbukti telah juga terkontaminasi Kadmium (Cd) terlarut, Kobalt (Co) terlarut, Nikel (Ni) terlarut, Timbal (Pb) terlarut dan Seng (Zn) terlarut.

“Tak hanya jenis-jenis logam tersebut, kandungan sejumlah senyawa juga terdeteksi pada sampel-sampel tanah dan air, di antaranya Total Petroleum Hydrocarbon (TPH), Benzene, Toluene, Ethyl Benzene dan Total Xylene,” katanya.

Lalu, pada beberapa lokasi di Wilayah Kerja Blok Rokan, juga telah diambil sampel jaringan tanaman, yang kemudian dilakukan analisa di laboratorium.

“Hasil analisa laboratorium, seluruh jaringan tanaman tersebut mengandung logam berat, merupakan bukti dampak pencemaran minyak bumi yang telah lama mengkontaminasi lingkungan hidup,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra