Semarang, Aktual.com — Sebanyak Tujuh dari 73 pegawai kantor Imigrasi Kelas IA Semarang yang diperiksa tes narkoba oleh petugas Badan Narkotika Nasional terbukti mengkonsumsi obat terlarang jenis Benzoid dan Amphetamine.
Ketujuh petugas diperiksa sampel darah dan urinenya oleh petugas, sesaat memasuki ruang kerja di kantor Imigrasi setempat, Senin (4/4).
Mendapatkan hasil pemeriksaan bawahannya positif konsumsi zat tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Bambang Sumardiono langsung mengklarifikasi temuan tersebut kepada petugas BNN.
Bambang menyebut suasana cek air seni di kantornya memang sempat menegang gara-gara hasil tes ditemukan delapan pegawai terindikasi mengonsumsi narkoba.
“Tapi pas saya klarifikasi hari ini juga ke tim medis dan dokter, mereka semua memang sedang menggunakan obat tertentu karena sakit,” akunya.
Ia justru menyatakan semua hasil tes urine di kantornya negatif. Menurutnya, cek narkoba siang tadi melibatkan petugas BNNP dan Kemenkumham.
“Saya janji akan terus mendukung pemberantasan narkoba dengan memperketat peredaran narkotika khususnya di lingkungan lembaga pemasyarakatan,” beber Bambang.
Secara keseluruhan, tes narkoba sudah sesuai instruksi Menteri Hukum dan HAM nomor: M.HH-02.OT.03.01 Tahun 2016 tentang penanganan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kemenkumham.
Ia menambahkan, instruksi Presiden Jokowi yang ingin memberantas narkoba di segala sendi kehidupan bangsa Indonesia patut didukung. Unit Lembaga Pemasyarakatan pun sudah melakukan operasi bersama Polri, BNNP dan kantor kepabean.
“Tes urine dilakukan mendadak biar tidak ada kecurangan,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: