Jakarta, Aktual.com – Freeport menegaskan kembali pada pemerintah Indonesia bahwa status hukum kontrak karya-nya untuk operasi pertambangan di Papua tidak dapat diubah atau diakhiri secara sepihak sekalipun ada peraturan baru yang terbit setelah kontrak.
Presiden sekaligus CEO Freeport-McMoran Inc, Richard C. Adkerson mengklaim telah berupaya melakukan itikad baik dan fleksibel untuk mengubah KK menjadi IUPK asalkan pemerintah memberikan hak-hak yang sama sebagaimana yang terdapat dalam KK dan sesui denga surat jaminan dari pemerintah pada tanggal 7 Oktober 2015. Dia menyebutkan dengan demikian Pemerintah Indonesia telah melakukan Wanprestasi.
“Peraturan-peraturan Pemerintah saat ini mewajibkan KK diakhiri untuk memperoleh ijin ekspor, hal dimana tidak dapat kami terima,” kata Richard di Jakarta, Senin (20/2).
Dengan demikian tutur Richard, Pada tanggal 17 Januari 2017 pihaknya telah menyampaikan kepada Kementerian ESDM mengenai tindakan-tindakan wanprestasi dan pelanggaran KK oleh Pemerintah.
“Freeport menyampaikan harapan dengan sungguh-sungguh bahwa perselisihan yang terjadi dengan Pemerintah dapat diselesaikan, tapi dengan mencadangkan hak-hak kita sesuai Kontrak Karya,” tandasnya.
Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan