Jakarta, Aktual.com – Ketua Setara Institute, Hendardi mengapresiasi langkah Polri yang menetapkan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Menurutnya, putusan tersebut sekaligus mengeliminasi tudingan bahwa selama ini Presiden Joko Widodo melindungi Ahok dari proses hukum.
”Putusan Polri menunjukkan bahwa Jokowi yang selama ini dituduh melindungi Ahok dan mengintervensi Polri sama sekali tidak terbukti,” ujar Hendardi di Jakarta, Rabu (16/11).
Lebih lanjut, Ia menilai, sebagai sebuah negara demokrasi, tentu apapun keputusan Polri adalah produk institusi penegak hukum yang harus dihormati dan diapresiasi. Apalagi, kata Hendardi, Polri telah memproses perkara Ahok tersebut secara terbuka dan akuntabel.
“Dengan putusan ini diharapkan demonstrasi anarkis yang rentan mengundang keterlibatan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab bisa dihentikan,” katanya.
Menurut Hendardi, meski putusan itu tidak berkontribusi pada pemajuan kebebasan beragama, namun putusan Polri ini akan berpengaruh pada penguatan stabilitas politik dan keamanan Republik Indonesia.
“Karena secara pararel, putusan ini akan mencegah hadirnya kekuatan-kekuatan lain dengan agenda berbeda dari kelompok ulama yang memanfaatkan kemarahan publik atas Ahok jika tidak ditetapkan menjadi tersangka,” jelas dia.
Hendardi menambahkan,meski berstatus tersangka Ahok masih dapat mengikuti kontestasi Pilkada DKI hingga proses hukum tersebut selesai. Sebab, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
“Patut pula dipedomani asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah hingga hakim memutus bersalah. Dengan demikian, penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah,” pungkasnya.[Nailin In Saroh]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid