Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPD RI Irman Gusman sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan gula impor untuk Sumatera Barat.
“Dengan penuh keprihatinan kami memberikan informasi terkait operasi bahwa penyidik menetapkan empat orang tersangka yaitu berinisial XSS, MMI, SW dan IG,” ujar Ketua KPK Agus Raharjo dalam keterangan persnya, Sabtu (17/9).
Dia menjelaskan, penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung Sabtu (17/9) dini hari tadi.
Menurut Agus, dalam operasi ini penyidik mengamankan barang bukti suap berupa uang pecahan seratus ribu senilai Rp 100 juta.
“Petugas mengamankan uang sebesar 100 juta dari kamar di kediaman IG,” kata dia.
*Butho
Artikel ini ditulis oleh: