Jakarta, aktual.com – Menteri Koperasi (Menkop) dan UKM Teten Masduki memaparkan sejumlah strategi untuk mengembangkan bisnis pertanian rakyat berbasis koperasi yakni melalui program korporatisasi petani.
Dalam acara Pembukaan Rakernas Pembangunan Pertanian Tahun 2020 di Jakarta, Senin, Teten Masduki menjelaskan bahwa kunci untuk mengembangkan sektor pertanian adalah membuat bisnis model berbentuk korporatisasi petani dengan mengkonsolidasikan lahan-lahan rakyat.
“Kenapa pertanian rakyat tidak begitu berkembang, karena pelaku usahanya sebagian besar, 90 persen lebih lewat perorangan dengan lahan yang sangat sempit. Ini yang menurut Presiden, kalau tidak dikonsolidasikan akan sulit melahirkan sistem pertanian yang produktif,” kata Teten Masduki.
Oleh karena itu, Kemenkop UKM bersama Kementerian Pertanian (Mentan) akan mengembangkan program korporatisasi petani berbasis koperasi. Nantinya, lahan-lahan milik rakyat dengan luasan 100 hektare akan dikonsolidasikan untuk komoditas tertentu berdasarkan klaster.
Lahan-lahan ini akan dikembangkan menjadi lahan bisnis yang dihubungkan langsung dengan off taker sehingga hasil produksi petani terjamin oleh pasar. Pemerintah pun sudah menyiapkan pembiayaan atau dana KUR lewat perbankan.
Salah satu proyek percontohan (pilot project) telah dilakukan di daerah Demak, Jawa Tengah, dengan komoditas beras. Jika berhasil, proyek ini akan diterapkan di wilayah lain sehingga distribusi beras antara area produksi dan konsumen tidak akan memakan biaya logistik yang besar.
“Kami sudah hitung, satu koperasi minimum lahannya 1.000 hektare dengan RMU (Rice Milling Unit) per hari 50 ton. Ini bisa sangat efisien. Kita bisa rencanakan supply chain-nya supaya beras tidak mondar-mandir dari Sumatra ke Jawa atau sebaliknya,” kata Teten Masduki.
Dalam kesempatan yang sama Mentan Syahrul Yasin Limpo mendukung program korporasi petani dengan mengalokasikan dana KUR sebesar Rp1 triliun untuk satu provinsi.
“Saya yang akan langsung mengontrol KUR di sektor pertanian bersama para Gubernur, ketika ada penyaluran KUR untuk petani sebesar Rp1 triliun untuk satu provinsi,” kata Mentan.
Mentan mengungkapkan bahwa setidaknya satu petani mendapatkan dana KUR hingga Rp50 juta. Petani yang berhak mendapatkan KUR syaratnya harus bergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Artikel ini ditulis oleh:
Eko Priyanto