Jakarta, Aktual.com – Mabes Polri tidak akan ikut campur atas penyelidikan kematian saksi kunci e-KTP, Johannes Marliem yang ditemukan tewas di Los Angeles, Amerika Serikat.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, kasus kematian Marliem sepenuhnya bukan kewenangan pihak kepolisian. Karena peristiwa tersebut terjadi di Amerika.
“Yurisdiksinya ada di Amerika, atau TKP disana yang menangani otoritas atau kepolisian dari Amerika. Oleh sebab itu Polri tak ikut campur,” kata Setyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/8).
Terkecuali, lanjut dia, otoritas setempat meminta bantuan kepada Polri untuk ikut mengusut kasus tersebut. “Kedua, yang bersangkutan atau yang meninggal terkait kasus di KPK. TKP di sana kecuali dari otoritas atau FBI minta bantuan, baru kita akan bantu.”
Menurut dia, hingga saat ini pihak kepolisian Amerika Serikat belum meminta bantuan untuk menyelediki peristiwa kematian Johanes. “Sejauh ini belum ada komunikasi. Kita hanya dapat informasi dari media dan FBI, tapi tidak ada permintaan bantuan.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu