Ilustrasi Minuman Keras/tribrata
Ilustrasi Minuman Keras/tribrata

Sukabumi, aktual.com – Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Sukabumi, Jawa Barat kendapatan mengedarkan minuman keras padahal dalam aturannya lokasi tersebut dilarang menjual minuman beralkohol kepada tamunya.

“Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Larangan Minuman Beralkohol, minuman keras tidak boleh diperjual belikan meskipun itu di THM,” kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Sukabumi, Sabtu [01/3].

Dari hasil razia gabungan yang dilakukan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi yang dipimpin langsung orang nomor satu di Kota Moci pada Sabtu, (29/2) dini hari ditemukan sejumlah tamu mengkonsumsi minuman keras.

Dari beberapa penuturan tamu, minuman haram itu dibelinya dari dalam THM dan ada juga yang dibawa dari luar. Maka dari itu, pihaknya memberikan teguran keras kepada tamu untuk tidak mengkonsumsinya dan khususnya kepada pengelola THM agar tidak memperjual belikan minuman memabukan itu.

Pihaknya juga sudah memberikan peringatan sekaligus pembinaan dan jika kedepannya masih membandel maka sanksi yang lebih berat bisa saja dijatuhkan kepada THM itu seperti pencabutan izin operasi atau penutupan usaha.

“Kami akan terus mengawasi seluruh THM ini dan mengimbau agar jika ada tamu yang membawa minuman keras apalagi narkoba atau obat keras ilegal untuk melarang masuk dan laporkan kepada aparat keamanan,” tambahnya.

Fahmi mengatakan larangan tegas terkait pelarangan peredaran minuman keras ini untuk mengantisipasi terjadinya kasus kriminalitas, karena tidak sedikit dari pelaku kejahatan sebelum menjalankan aksinya mengkonsumsi terlebih dahulu minuman tersebut.

Selain itu, orang yang mengkonsumsinya bisa kehilangan akal sehat dan berpotensi melakukan tindakan negatif yang bisa mengganggu keamanan serta kenyamanan warga. Kepada pengunjung atau tamu yang refreshing di tempat ini pun agar tidak menenggak minuman haram itu.

Lanjut dia, sesuai dengan Perda Kota Sukabumi itu siapapun warga baik menjual atau memiliki minuman keras akan dijerat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) baik itu denda maupun kurungan penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Eko Priyanto