Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pencairan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) belum mencapai 100 persen karena terkendala proses pengajuan di kementerian dan lembaga (K/L). Ia menegaskan hambatan tersebut bukan berasal dari ketersediaan anggaran di Kementerian Keuangan.

Menurut Purbaya, mekanisme pencairan THR sangat bergantung pada usulan dari masing-masing instansi sebelum dana dapat disalurkan. Kementerian Keuangan, lanjutnya, hanya berperan sebagai pihak yang membayarkan setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.

“Di kementerian/lembaga yang mengajukan. Kalau kami, begitu masuk langsung dibayar,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Ia menambahkan, keterlambatan pencairan THR tidak bisa disamaratakan karena setiap instansi memiliki kondisi administratif yang berbeda. Oleh sebab itu, penyebab rinci keterlambatan perlu ditelusuri langsung ke masing-masing pengusul.

Purbaya juga mengaku tidak mengetahui secara detail hambatan administratif yang terjadi di tiap K/L.
“Bisa ditanyakan ke yang mengajukan. Mungkin persyaratannya belum lengkap, saya tidak tahu detailnya,” katanya.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan memastikan anggaran THR telah tersedia dan siap disalurkan. Dengan demikian, tidak terdapat kendala dari sisi fiskal selama pengajuan dari instansi terkait telah memenuhi persyaratan.

Kepala otoritas fiskal itu menegaskan kesiapan dana guna menghindari spekulasi bahwa keterlambatan disebabkan oleh keterbatasan anggaran.
“Yang jelas, dananya sudah kami siapkan,” tegasnya.

Sebagai informasi, pemerintah mulai mencairkan THR bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan secara bertahap sejak awal Ramadan tahun ini. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi