Bandung, Aktual.com – Tiang jembatan Cisomang di kilometer 99 Tol Cipularang mengalami retak dan bergeser hingga 57 sentimeter. Atas permasalahan tersebut, Menteri Pekerjaan Umum M Basuki Hadimuljono merekomendasikan sejumlah poin kepada pihak PT Jasa Marga untuk melakukan sejumlah tindakan demki keamanan dan keselamatan pengguna tol.
Rekomendasi itu meminta pihak PT Jasa Marga untuk melakukan pemeriksaan secara detail, memonitor selamam 24 jam dan segera melakukan enanganan struktur Jembatan Cisomang, dengan memperhatikan keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Maka, terkait dengan kegiatan itu, disarankan kendaraan golongan II, III, IV dan V, tidak diperkenankan melintasi jembatan Cisomang dengan pengalihan sementara, dari arah Jakarta menuju Bandung keluar di Tol Sadang atau gerbang tol Jatiluhur dan dapat masuk lagi melalui gerbang tol Padalarang KM 121+400.
Sedangkan kendaraan dari Bandung menuju Jakarta keluar di Gerbang Tol Padalarang atau gerbang tol Cikamuning dan masuk kembali ke jalan tol melalui gerbang tol Sadang atau gerbang tol Jatiluhur.
Sementara, Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan pada Kamis (22/12) bersama-sama dengan Badan Pengatur Jalan Tol dan PT Jasa Marga telah mendiskusikan kondisi terakhir Jembatan Cisomang KM 100+700 Jalan Tol Purbaleunyi.
Dari hasil presentasi, PT Jasa Marga tentang deformasi yang terjadi pada pilar kedua (P2) ditemukan bahwa besarnya pergeseran pada puncak pilar P2 telah melebihi toleransi yang disyaratkan walaupun vibrasi jembatan masih dalam ambang batas aman.
Berdasarkan kondisi ini, KKJTJ melaporkan kepada Menteri PUPR bahwa kondisi keamanan jembatan perlu evaluasi yang serius dan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Dengan pertimbangan KKJTJ tersebut di atas, Menteri PUPR menyetujui saran KKJTJ agar beban lalu lintas yang diizinkan melalui Jembatan Cisomang dibatasi.
Menindaklanjuti arahan dari Menteri PUPR, Direktur Jenderal Bina Marga meminta kepada BPJT sebagai regulator jalan tol dan PT Jasa Marga sebagai operator jalan tol segera menerapkan pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang hanya untuk golongan I saja.
BPJT dan PT Jasa Marga juga diminta untuk segera melakukan monitoring pergerakan pilar-pilar Jembatan Cisomang serta melaksanakan perkuatan terhadap struktur jembatan untuk mencegah pergeseran lebih lanjut dan menjamin kapasitas struktur jembatan berada pada kondisi aman untuk pengguna lalu lintas.
Sebagai tindakan preventif, KKJTJ juga meminta BPJT dan PT Jasa Marga untuk menempatkan petugas di jembatan tersebut agar apabila kondisi jembatan tidak aman, petugas tersebut yang bekerja penuh dan dapat segera menghentikan lalu lintas melewati jembatan tersebut.
Untuk saat ini telah dilakukan injection grouting, wrapping dan persiapan dan pelaksanaan bore pile pada pilar P2. BPJT dan PT Jasa Marga berkoordinasi dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan dalam pengaturan lalu lintas agar pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang tidak berdampak pada kemacetan yang berlebihan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu