Berdasarkan keterangan keluarganya, TKI yang diduga ilegal tersebut menjalani rawat inap di rumah sakit selama tujuh hari, kemudian masuk ICU dan keluar lumpur dari hidungnya dan meninggal dunia pada 27 Mei 2018.
Sebelumnya Bupati Jember Faida turun tangan untuk memulangkan jenazah Amintyas, bahkan ia bersama sejumlah pejabat bertolak langsung ke Malaysia pada Senin (11/6) malam untuk menyelesaikan biaya administrasi pasien tersebut di RS Kuala Lumpur.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jember Bambang Edy Santoso mengatakan Amintyas merupakan pekerja migran ilegal, namun pihaknya akan menelusuri calo yang memberangkatkan Amin ke Malaysia.
“Kami juga akan mengupayakan hak-hak yang seharusnya diterima oleh TKI yang bersangkutan dan pihaknya mengimbau warga Jember yang akan bekerja ke luar negeri diharapkan melalui jalur resmi atau legal,” katanya.
Ant
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara