Jakarta, Aktual.com — Gubernur Banten Rano Karno memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (7/1). Rano bekal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pembuatan peraturan daerah pembentukan Bank Banten.

“Insyaallah saya hari ini diperiksa, dipanggil oleh KPK untuk jadi saksi Saudara Ricky T masalah Bank Banten,” kata Rano di kantor KPK.

Tiba di KPK sekitar pukul 09.18 WIB dengan mengenakan setelan batik, Rano mengaku siap untuk memberikan seluruh keterangan yang diperlukan penyidik KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol, Ketua Komisi III DPRD Banten Tri Satriya dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono sebagai tersangka.

Penetapan ketiganya usai ditangkap di kawasan Serpong, Tangerang, beberapa waktu lalu. Ketiganya sedang serah terima uang 11.000 dolar AS dan Rp 60 juta terkait suap pengesahan APBD Banten TA 2016 untuk pembentukan Bank Banten.

Hartono dan Tri diduga sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu