Muhammad Nazaruddin - KPK segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP. (ilustrasi/aktual.com)
Muhammad Nazaruddin - KPK segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menjadi saksi di sidang lanjutan kasus proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional KTP Elektronik.

Setibanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/4) Nazaruddin mengaku, akan menjelaskan semua terkait beberapa anggota DPR yang menerima aliran dana dari proyek KTP-E.

“Ya ini sesuai yang didakwakan sama jaksa penuntut umum, nanti akan saya jelaskan semua,” kata Nazaruddin.

Soal banyak yang membantah menerima aliran dana itu, dia menyarankan agar mengaku saja agar hukuman di dunia dan akherat tidak berat. “Ya memang kalau masalah bantah dari mana mau ngaku. Tetapi kan kalau dia mau ngaku lebih baik, lebih baik ngaku supaya hukumannya di dunia dan akherat tidak berat.”

Dia siap untuk memberikan kesaksian dalam sidang keenam kasus proyek pengadaan KTP-E tersebut. “Saya sih sudah niat dari awal untuk bantu KPK, khusus kasus Hambalang, KTP-E dan lain-lain.”

Selain Nazaruddin, jaksa KPK akan memanggil sembilan saksi lain yakni Dian Hasanah, M Jafar Hafsah, Khatibul Umam, Yosep Sumartono, Vidi Gunawan, Munawar, Melchias Marcus Mekeng, Olly Dondokambey dan Eva Omvita. [Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu