Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, akan menyita harta milik salah satu terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono. Penyitaan dilakukan setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia.
Ditegaskannya, selain akan dieksekusi jaksa untuk menjalani hukuman penjara selama empat tahun, Samadikun bertanggung jawab untuk mengganti uang yang dikorupsinya sebesar Rp 164,9 miliar.
“Uang penggantinya kalau belum ya dibayar. Kalau dia punya harta ya kami sita,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/4).
Ia juga mengklaim pihaknya sudah memetakan harta tidak bergerak seperti tanah, bangunan, dan emas, milik bekas komisaris utama Bank Modern di Indonesia.
”Nanti kami tanya. Hartamu ada di mana? Kami minta dia jujur dan berikan keterangan sehingga tidak menyulitkan penyelesaian perkara,” pungkas dia.
Samadikun kini masih berada di Tiongkok. Kini pemerintah Indonesia tengah melancarkan upaya diplomasi pada pemerintahan Tiongkok untuk memulangkan buron 13 tahun itu untuk menjalani hukumannya di Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby