Jakarta, Aktual.co — Mensesneg Pratikno mengungkapkan Presiden Joko Widodo memerintahkan pencabutan atas Perpres terbaru tentang tunjangan uang muka kendaraan untuk para pejabat negara.
“Presiden sudah perintahkan untuk dicabut,” kata Pratikno usai pertemuan konsultasi Presiden Jokowi dengan Pimpinan DPR di Jakarta, Senin.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa ia tidak sepenuhnya mengetahui tentang peraturan presiden tentang kenaikan uang muka pembelian mobil untuk pejabat. 
Hal ini menyisakan tanda tanya sebab bagaimana bisa seorang presiden “melewatkan” suatu perpres yang ditandatanganinya tanpa mengeceknya lebih dulu. Hal itu menunjukkan ada problem dalam koordinasi dan mekanisme penentuan anggaran di lingkungan istana.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan bahwa Kementerian Keuangan melakukan kajian teknis atas kenaikan anggaran itu. 
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sempat menyatakan tidak tahu-menahu tentang hal tersebut. Namun, ia akhirnya mengakui bahwa Kemenku telah melakukan kajian tersebut. Ia menyebutkan, kenaikan anggaran itu diusulkan oleh DPR sebesar Rp 250 juta, tetapi akhirnya disepakati menjadi Rp 210 juta.

Artikel ini ditulis oleh: