Jakarta, Aktual.co — Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman menghimbau bagi masyarakat yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik untuk segera membuat. Pasalnya, kata dia, mulai Januari 2015 lalu layanan keuangan mewajibkan setiap nasabahnya untuk memiliki KTP elektronik.

“Kita sarankan kalau nasabah yang belum ada KTP elektronik jangan dilayani, minta nasabah itu untuk membuat dulu,” ujar Irman di gedung BI Jakarta, Senin (23/2).

Lebih lanjut dikatakan dia, saat ini layanan pembuatan KTP elektronik masih berjalan, tidak ada penghentian. Menurutnya, saat ini Kemendagri sudah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membuat KTP elektronik.

“Pencetakannya sudah di Kabupaten atau Walikota sekarang, jadi lebih mudah dan cepat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, BI dan Kemendagri hari ini melakukan perjanjian kerjasama (MoU) terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP elektronik dalam layanan lingkup tugas BI. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka