“Proses penyidikan laporan Investasi bodong di kepolisian dapat saya katakan mandeg alias tidak diproses penyidik,” kata Sugi melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Sugi mengungkapkan, ada laporan yang dinilainya tidak ada perkembangan selama dua tahun. Namun, ketika kuasa hukum meminta kejelasan dari laporan tersebut, penyidik dari kepolisian tidak bisa memberikan keterangan.

“Berbulan-bulan diminta (keterangan) ke penyidik, alasan pergantian perwira,” ucap Sugi.

Untuk dua perusahaan yang sudah berhasil di tangani LQ Indonesia Lawfirm, kata Sugi, sampai sekarang ada lima laporan di unit 1, 3, 4 dan 5 tidak mau dihentikan oleh Fismondev Polda Metro Jaya.

“Dan pihak berperkara di minta 500 juta rupiah untuk biaya SP3, 1 perusahaan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin