Anggota Komisi III DPR RI F-PDI P Masinton Pasaribu, Kamis (3/9/2015), sebagai pembicara Dialog Forum Legislasi di Ruang Press Room Lantai Satu Nusantara III Gedung parlemen.Dalam Diskusi tersebut mengabil tema "Kursi Kabareskrim Digoyang" ADA APA ???.

Jakarta, Aktual.com – Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyayangkan keyidakcermatan salah seorang pengamat yang mengatakan bahwa Ahok tidak bisa diajukan kembali sebagai calon wakil gubernur (Cawagub) di Pilkada DKI 2017.

Padahal, dalam ketentuan UU No 10 Tahun 2016 khususnya pasal 7 ayat 2 mengatur persyaratan, bukan pelarangan. Ketidakcermatan itu, yakni ketika hanya mengutip pasal 7 ayat 2 poin (o), padahal dalam poin (n) pasal 7 ayat 2 jelas dituliskan “belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama”.

“Saya menyayangkan ketidakcermatan Pak Djayadi Hanan (Pengamat politik dari Universitas Paramadina), sebagai pengamat kurang membaca utuh poin per poin sebagai kesatuan dalam memahami UU No 10 Tahun 2016, khususnya pasal 7 ayat 2 yang mengatur persyaratan, bukan pelarangan,” kata Masinton dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (25/8).

Seharusnya, sambung anggota komisi III DPR RI itu, poin per poin dalam pasal 7 ayat 2 tersebut dibaca dalam satu kesatuan yang utuh, apalagi poin (o) merupakan kelanjutan poin (n) yang tidak boleh dibaca dengan sepotong-sepotong.

“Bahwa UU No 10 Tahun 2016 dengan jelas membolehkan Pak Ahok sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub), meskipun beliau saat ini adalah Gubernur DKI Jakarta,”

“Berhubung baru terhitung satu priode sebagai Gubernur, pencalonan Pak Ahok sebagai Cawagub DKI Jakarta dalam Pilkada tahun 2017 tidak melanggar persyaratan seperti dalam pasal 7 ayat 2 poin (n) dan (o) UU No.10/2016,” tandas dia.

 

*Novrizal

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang