Jakarta, Aktual.com – Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh S.I.K. .M.I.K dengan tegas membantah adanya tindakan represif terhadap warga di Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal ini menjawab berbagai informasi yang beredar mengenai tindakan represif oleh pihak kepolisian di lokasi proyek tersebut.
“Saat ini, tidak ada tindakan represif yang dilakukan oleh Polres. Kami akan berlaku tegas dalam penegakan hukum isu-info yang merupakan intimidasi, pengancaman, dan kekerasan terhadap pendukung pembangunan PLTP Panas Bumi,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres Edwin menjelaskan, sebagai proyek strategis bagi negara, peran polisi adalah untuk memberikan keamanan dan perlindungan. Kehadiran mereka dalam pengamanan proyek ini merupakan tindakan wajib.
Proyek ini adalah pengembangan dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 di Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, NTT.
“PLTP yang terletak di Kecamatan Satar Mese merupakan salah satu proyek strategis nasional yang dimiliki oleh pemerintah atau negara. Dalam hal ini, kepolisian memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mengamankan pelaksanaan proyek tersebut,” jelasnya kepada Fokus TT (22/06/2023).
Kapolres Edwin juga menekankan bahwa pembangunan proyek PLTP ini merupakan proyek strategis nasional yang dimiliki oleh pemerintah atau negara, bukan proyek swasta.
“Dengan demikian, proyek ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memajukan wilayah Flores NTT, khususnya Manggarai,” ucapnya.
Kapolres Manggarai ini mengajak dan mengimbau masyarakat agar mendukung proyek ini.
“Sebagai masyarakat, harus kita bersyukur bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap Kabupaten Manggarai ini. Tidaklah mudah bagi pemerintah untuk menetapkan suatu wilayah sebagai proyek strategis nasional,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan