Jakarta, Aktual.com – Anggota DPR RI Yahya Zaini merasa heran kenapa pemerintah tidak menyediakan vaksin halal booster Covid-19 padahal ada dua undang-undang yang menjamin hal tersebut.

“Padahal ada dua undang-undang yang seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah dalam soal ini yang pertama Undang-undang Jaminan Produk Halal, dan kedua Undang-undang Perlindungan Konsumen,” ujar Yahya dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Kesehatan Rabu (30/3).

Menurutnya, kedua undang-undang tersebut menjamin hak dari masyarakat untuk mendapatkan produk yang halal dan hak kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau produk jasa yang dihasilkan oleh masyarakat dan pemerintah.

“Jadi kalau pemerintah tidak bergeming misalnya hanya menyediakan vaksin seperti yang ada sekarang ini yang kehalalannya tidak dijamin maka menurut saya pemerintah sudah mengabaikan 2 undang-undang,” ungkapnya.

Politisi dari Partai Golkar tersebut juga mendukung aspirasi dari Komisi IX agar untuk Booster pemerintah mempertimbangkan dengan sangat untuk menyediakan vaksin halal.

“Dan supaya diuji vaksin Moderna, Pfizer, Astrazeneca yang dijadikan vaksin booster itu diuji oleh MUI, sebagaimana proses dan prosedur yang ditempuh ketika kita membeli Vaksin Sinovac,” ucapnya.

Ia juga mengatakan bahwa vaksin halal ini menjadi sangat penting untuk saat ini.

“Ini menjadi penting (vaksin halal) untuk menjadi kenyamanan dan kecepatan (vaksinasi Covid-19) juga,” katanya

Yahya mengungkapkan hal ini selalu dipertanyakan masyarakat.

“Dapil saya Dapil Santri Jombang Pak jadi banyak dipertanyakan kehalalan vaksin untuk Booster Covid-19,” ucapnya.

Dede Eka Nurdiansah

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain