Jakarta, aktual.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah menghitung denda administratif untuk PT Mineral Trobos, perusahaan tambang nikel milik pengusaha David Glen Oei.
Satgas PKH sebelumnya juga telah menyegel area operasional perusahaan itu karena adanya dugaan praktik penambangan ilegal di Kawasan hutan di Maluku Utara (Malut).
“Sudah dilakukan penguasaan kembali lahan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal dengan pemasangan plang. Selanjutnya akan dihitung denda administratif yang timbul akibat penguasaan tidak sah tersebut,” kata Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mineral Trobos didenda triliunan rupiah karena menambang ilegal ratusan hektare. Belakangan, denda itu menyusut tinggal puluhan miliaran rupiah.
Dikonfirmasi soal perubahan denda untuk Mineral Trobos, Barita mengatakan satgas tidak pernah menyampaikan informasi besaran tagihan denda administratif.
“Informasi resmi hanya dikeluarkan oleh tim media dan juru bicara satgas,” kata Barita.
Ia memastikan satgas bekerja secara otentik, objektif, faktual, ilmiah serta sesuai mekanisme kerja yang diatur dalam ketentuan dan pengawasannya.
“Secara berkala, satgas juga menyampaikan kepada publik terkait dengan capaian kinerja, baik dalam penguasaan kembali kawasan hutan ataupun pembayaran denda serta jumlah detail maupun identitas perusahaan,” ujar Barita.
Sanksi Denda Administratif Belum Cukup Selesaikan Persoalan
Sementara itu, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai langkah Satgas PKH yang hanya menjatuhkan sanksi denda administratif belum cukup untuk menyelesaikan akar persoalan di sektor tambang: konflik kepentingan pejabat publik, penjarahan kawasan hutan, dan kejahatan lingkungan sistematis yang merugikan warga dan ekosistem.
Menurut JATAM, pola yang muncul di Malut menunjukkan dua lapis kejahatan sekaligus: pertama, perampasan ruang hidup dan perusakan lingkungan lewat tambang nikel ilegal; kedua, konsolidasi kekuasaan politik–ekonomi melalui konflik kepentingan pejabat daerah dan skema pemilik manfaat yang disamarkan.
JATAM pun menuntut kepada Presiden, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, serta Kejaksaan Agung untuk berani mencabut IUP dan PPKH PT Mineral Trobos serta seluruh perusahaan yang terbukti menambang di kawasan hutan dan di luar izin.
“Memproses pidana para pemilik dan pengendali perusahaan, termasuk pemilik manfaat seperti Sherly Tjoanda dan David Glen Oei, berdasarkan UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Tindak Pidana Korupsi,” tulis JATAM dalam keterangan pers tertulisnya.
JATAM juga mendesak untuk menghentikan ekspansi tambang nikel di wilayah adat dan kawasan ekologis penting di Malut, serta memulihkan hak-hak masyarakat yang ruang hidupnya rusak akibat tambang.
“Melakukan pemulihan kerusakan ekologis Pulau Gebe dan wilayah lain yang terdampak, dengan pembiayaan penuh dari perusahaan pelaku dan jaringan pemilik manfaatnya,” tulis JATMAN.
Profil Mineral Trobos, Pemilik Manfaat, dan Sebaran Konsesi
PT Mineral Trobos adalah perseroan PMDN yang didirikan melalui Akta No. 14 tanggal 8 Desember 2022 oleh Notaris Patrick Louis Hendrik Gaspersz di Ambon, dengan modal dasar sekaligus modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp1 miliar.
Merujuk dokumen Ditjen AHU Kemenkumham, susunan resmi pengurus dan pemegang saham adalah: Lauritzke Mantulameten (Komisaris, 900 lembar saham atau 90%), Fabian Nahusuly (Direktur Utama, 100 lembar saham atau 10%), dan Raja Nordiba Erizha Purbasari (Direktur).
Temuan JATAM menunjukkan adanya indikasi kuat keterkaitan PT Mineral Trobos dengan pengusaha David Glen Oei, yang juga diduga sebagai figur di balik klub sepak bola Malut United FC. Ia pun disinyalir berperan sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) di balik struktur formal perusahaan.
Sebaran Bisnis Nikel Mineral Trobos
Rangkaian investigasi serupa juga mengungkap dugaan bahwa David Glen Oei pernah melobi perizinan tambang kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Pada Oktober 2024, David Glen Oei bahkan diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Abdul Gani Kasuba terkait perizinan tambang.
PT Mineral Trobos adalah pemegang IUP Operasi Produksi nikel di Kabupaten Halmahera Tengah, dengan luas konsesi awal sekitar 315 hektare (ha). Wilayah tersebut kemudian menyusut menjadi sekitar 196 ha melalui sejumlah keputusan kepala daerah.
Lokasi operasi perusahaan berada di Pulau Gebe—antara lain di Dusun Loalo dan Desa Tacepi—serta di beberapa wilayah lain di Halmahera Tengah. Temuan lapangan menunjukkan adanya indikasi penambangan di luar area izin dan di kawasan hutan.
Selain sebagai pemegang IUP, PT Mineral Trobos—berdasarkan data AHU—juga tercatat sebagai pemegang saham mayoritas sebesar 80 persen di PT Wasile Jaya Lestari, perusahaan tambang nikel dengan luas konsesi 2.728 ha di Desa Lolobata, Kabupaten Halmahera Timur, serta di PT Mineral Jaya Molagina, perusahaan tambang nikel dengan luas konsesi 914,50 ha di Pulau Gebe. Dengan komposisi tersebut, PT Mineral Trobos menguasai kepemilikan efektif dan kendali bisnis atas kedua perusahaan tambang tersebut.
Temuan Satgas PKH menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen PPKH sah—yang hanya mencakup 50,59 ha—dengan perencanaan produksi mencapai 1,2 juta WMT per tahun dan area operasi aktual yang jauh lebih luas. Kondisi ini menguatkan dugaan adanya praktik penambangan ilegal dan manipulasi perizinan oleh PT Mineral Trobos.
Kasus David Glen dan Abdul Gani Kasuba di KPK
Sementara itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan Satgas PKH harus berkoordinasi dengan KPK dalam menindaklanjuti penyegelan lahan milik Mineral Trobos.
Hal itu dikarenakan penyidik KPK pernah memeriksa David Glen Oei terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada Oktober 2024.
“Perlu (Satgas PKH koordinasi dengan KPK) karena penyegelan (Mineral Trobos) merupakan tahap awal dari proses pemidanaan, baik itu terhadap seseorang maupun korporasi,” kata Yudi.
Dengan adanya dugaan penambangan di kawasan hutan, Yudi mengingatkan Satgas PKH harus menuntaskan kasus itu, tidak sebatas menyegel lahan Mineral Trobos di Maluku Utara.
Namun, lanjut dia, usut tuntas siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus praktik ilegal di kawasan hutan tersebut. Menurut dia, upaya pemulihan kerugian negara akibat praktik ilegal harus diprioritaskan.
“Satgas PKH harus bergerak cepat menuntaskan kasus ini agar ada efek jera. Termasuk, membongkar adanya dugaan keterlibatan orang-orang dalam penambangan di kawasan hutan tersebut selama ini,” tutur Yudi.
Dalam kesempatan terpisah, saat ditanya soal area operasional Mineral Trobos yang disegel, David Glen Oei mengatakan sudah empat tahun pensiun tak mengurus lagi perusahaan.
“Saya sekarang urus sosial, agama, dan bola saja. Kalau urusan bola saya tahu,” kata David yang juga pemilik klub sepak bola Malut United itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















