Jakarta, Aktual.co — Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengungkapkan sah atau tidaknya moda angkutan ojek menjadi alat transportasi terkait dengan regulasi baik itu dalam bentuk Peraturan Gubernur, Daerah maupun Menteri .

“Untuk saat ini ojek statusnya masih ilegal karena tidak diatur dalam regulasi mana pun, baik Perda, Pergub ataupun Peraturan dari kementerian,” kata Kepala Dinas Perhubungan Benjamin Bukit di Jakarta, Rabu (21/1).

Meskipun begitu, Bukit mengatakan ada kemungkinan ojek menjadi alat transportasi yang sah jika telah dijabarkan dalam peraturan, namun itu juga tergantung dari keputusan yang diambil anggota dewan dan hasil rapat mereka dengan pemerintah.

“Makannya usulkanlah ke DPRD karena memang itu tempatnya masyarakat untuk mengutarakan aspirasinya lalu nantinya mereka akan memanggil kita untuk mendiskusikan apakah akan muncul jadi perda atau tidak,” katanya.

Terkait dengan penindakan pemerintah pada moda angkutan ini, dia mengungkapkan pihaknya hanya bersifat pelaksana aturan maka dalam menjalankan Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) mereka terikat oleh peraturan yang ada.

“Kami selama ini menjalankan sesuatu harus ada peraturannya jika tidak ada ya kami tindak. Nah bagaimana bisa masuk ke dalam aturan itu, mereka harus mengusulkan ke DPRD untuk dibahas lebih jauh,” katanya.

Bukit menambahkan jika telah ada peraturan yang menyatakan ojek itu merupakan sarana transportasi maka nantinya bisa saja muncul regulasi yang mengatur pemberian asuransi atau sistem keamanan bagi pemberi dan pengguna jasa angkutan ini.

“Harus ada pengaturannya terlebih dahulu ojek masuk jenis transportasi atau tidak, jika ya maka kita akan tertibkan sesuai regulasi yang ada dan mengaturnya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid