Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam mengatakan bahwa rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2017 tandingan yang diwacanakan sejumlah anggota dewan tidak dikenal dalam konstitusi.
Namun, menjadi sah saja jika RUU APBN 2017 tandingan itu hanya dijadikan referensi dewan dalam menyikapi RUU APBN 2017 milik pemerintah.
“RAPBN tandingan tidak dikenal dalam konstitusi kita, namun sebagai referensi DPR dalam pembasan RUU APBN 2017 nanti, ya sah sah saja. toh tetap tidak bisa mengikat pemerintah utk membahas rapbn tandingan,” kata Ecky menjawab pertanyaan aktual.com, di Jakarta, Rabu (24/8).
Kendati demikian, sambung Ecky, bila DPR merasa bahwa RAPBN 2017 yang diajukan pemerintah, baik dari penerimaan dan belanja hingga pertumbuhan ekonomi nasional 5,3 persen tidak realistis, maka bisa disesuaikan dalam bentuk kesepakatan politik ketika pembahasan RAPBN antara pemerintah dengan dewan.
“Kalau DPR merasa tidak realistis, ya bisa disesuaikan sesuai kesepakatan politik dalam pembahasan atau bisa juga ditolak kalau tidak mencapai titik temu. semua tergantung sikap politik masing- masing partai,”
“PKS siap membahas dan tentu akan mengkritisi agar APBN 2017 yang nanti disahkan agar sehat, realistis, kredibel dan benar-benat untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” sebut politikus PKS itu.
*Novrizal
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang