Jakarta, Aktual.com-Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinyatakan tidak ditahan. Meskipun, Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa perkara Ahok, telah P21.
P21 berarti administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Badan Reserse Kriminal Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material. Yang seharusnya sudah dilakukan tindakan penahanan.
Lantas, mengapa Ahok urung jua ditahan ?
“Karena Ahok manusia super,” sindir Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa, saat menanggapi hal tersebut di Jakarta, Kamis (1/12).
Lagipula, menurut dia, tidak akan ada polemik meski kasus yang membelit calon gubernur DKI Jakarta itu sudah di P21. Pasalnya, penegakan hukum di Indonesia sudah mati rasa.
“Polisinya lumpuh, hukumnya lumpuh, hukum tidak berkeadilan,” ucap Desmond sinis.
Bahkan, Desmond mengatakan Ahok adalah pengecualian dari preseden baru, dimana biasanya seseorang langsung bisa ditahan apabila berkas perkara sudah di P21.
“Ya sudahlah, ini bukan negara hukum tapi negara kekuasaan. Jadi kalau sudah negara kekuasaan, suka-suka kekuasaan lah, hukum sudah tak ada lagi,” cetus Politisi Partai Gerindra ini.
Desmond pun menilai, zaman kekuasaan pada masa pemerintahan Soeharto, justru lebih baik daripada pemerintahan Jokowi. Sebab, pada masa orde baru setidaknya masih ada penegakan hukum.
“Kalau kita ambil parameter, Jokowi jauh lebih tidak benar dibanding Soeharto dalam penegakan hukum,” tandasnya.
Seperti diketahui, Tersangka dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah diserahkan Polri ke Kejaksaan Agung. Penyerahan ini seiring pelimpahan tahap II berkas perkara yang menyeret Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu.
Kejaksaan memutuskan tak menahan Ahok. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung M Rum menjelaskan, Ahok tak ditahan karena beberapa pertimbangan.
“Pertama bahwa penyidik sudah mengajukan pencekalan dan sampai saat ini berlaku,” kata Rum di Kejaksaan Agung, Kamis (1/12).
Artikel ini ditulis oleh: