Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Negeri Makassar yang telah menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan dengan tersangka Feriyani Lim diwajibkan untuk melapor dua kali sepekan.
“Tersangka FL tidak kami tahan karena memperhatikan unsur objektif dan subjektifnya kasus yang dihadapinya dan sebagai gantinya, FL harus wajib lapor dua kali seminggu,” ujar Kepala Kejari Makassar Deddy Suwardy Surachman di Makassar, Senin (19/10).
Dia mengatakan, proses wajib lapor Feriyani Lim ditetapkan dua kali sepekan yakni pada Senin dan Kamis.
Deddy mengaku, selama perkaranya masih berada di Kejari Makassar proses wajib lapor akan terus berlangsung.
Bahkan ketika kasusnya telah disidangkan, lanjutnya, tersangka Abraham pun masih tetap harus melapor hingga kasus ini mempunyai kepastian hukum oleh pengadilan negeri.
“Karena tersangka tidak ditahan, maka gantinya adalah wajib lapor dan itu sudah menjadi ketentuannya karena ada aturan-aturan yang memang mengaturnya,” katanya.
Menurutnya, tersangka akan mampu memberikan pelaporannya itu ke kejaksaan selama kasusnya masih berlanjut, apalagi saat ini Feriyani sudah mengontrak rumah di Jalan Sungai Saddang, Makassar.
“Feriyani pasti akan memberikan pelaporan ke Kejari, apalagi sudah mengontrak rumah di Makassar. Kita menetapkan dua kali sepekan, tapi kalau nanti hanya satu kali saja itu tidak masalah yang penting masih melapor dalam seminggunya,” sebutnya.
Diketahui, pelimpahan tahap dua dalam kasus itu yakni tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Polda Sulselbar ke Kejaksaan Negeri Makassar setelah semua proses dinyatakan lengkap.
“Kita tidak menahannya karena adanya disparitas dalam kasus Feriyani dengan Abraham sebagaimana Abraham tidak ditahan,” jelasnya.
Feriyani Lim yang didampingi tim pengacaranya, yakni Joey Michael dan Agung Wiranta, tiba di Makassar sejak pukul 11.00 WITA dan langsung ke Mapolda Sulselbar untuk menandatangani sejumlah berkas acara pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke Kejari Makassar.
Selama 2,5 jam lebih diperiksa oleh tim jaksa, Feriyani Lim bersama tim pengacaranya tidak memberikan keterangan sedikit pun kepada wartawan yang sedang menunggunya.
Dalam kasusnya itu, penyidik menjerat Feriyani Lim dengan pasal 263 ayat (1), (2) subsider pasal 264 ayat (1), (2) lebih, subsider pasal 266 ayat (1) (2) KUHP, dan atau pasal 93 Jo Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Feriyani Lim terancam hukuman paling lama delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby