Jakarta, Aktual.com – Rencana pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau Tax amnesty pada 2017 mendatang dinilai sebagai langkah yang keliru. Pemerintah diminta mengkaji ulang rencana tersebut, dengan penekanan rakyat tidak lagi menjadi korban.
“Sangat tidak fair, lah kok mereka pengusaha-pengusaha besar yang nunggak pajak triliunan diampuni. Apa memang harus begitu, ini keliru,” tegas pengamat ekonomi Universitas Sumatera Utara, Syafrizal Helmi Situmorang, di Jakarta, Kamis (25/6).
Menurutnya, pengampunan pajak rawan disalahgunakan para pelaku industri dalam skala menengah ke atas. Bahkan, dikhawatirkan pengusaha-pengusaha hitam yang selama ini kabur keluar negeri bisa kembali lagi ke Indonesia.
Syafrizal meminta pemerintahan Jokowi-JK berlaku tegas terhadap rencana kebijakan tersebut. Misalnya dengan mempublikasikan nama-nama pengusaha berikut perusahaan pengemplang pajak yang akan diampubi. Penting pula dibeberkan besaran pajak yang selama ini tidak dibayarkan ke negara.
“Misalnya masuk lagi dan diputihkan, itu juga harus diklasifikasi,” kata dia.
Belum lama ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Kemenkeu menggandeng penegak hukum kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemenkeu saat ini tengah mengkaji rencana penerapan kebijakan tersebut, dengan harapan nantinya dapat mendorong penerimaan pajak negara.
Mekar Satria Utama selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, mengatakan rencana pemberian tax amnesty telah tersusun dalam program Ditjen Pajak.
Pada tahun 2015 ini disebutkan sebagai tahun pembinaan, penegakan hukum pada 2016 selanjutnya pada tahun 2017 sebagai tahun rekonsiliasi. Program lanjutannya yakni peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Pajak pada 2018 dana tahun Kemandirian APBN pada 2019.
Artikel ini ditulis oleh: