Semarang, Aktual.co — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Hartadi menyampaikan pihaknya hari ini batal menahan dua tersangka kasus korupsi pembangunan asrama, dan ruang kelas tahap II pada Badan Pengembangan SDM dan Perhubungan Tegal Tahun 2013.
Dua tersangka tersebut adalah, Andi Sahara selaku pejabat pembuat komitmen (PPKom) pada Dinas Perhubungan dan Direktur PT Galih Merdeka Persada, Supandi sebagai rekanan. Rencananya mereka akan ditahan hari ini, Selasa (21/4), namun tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Kejati.
“Hari ini kita batal menahan mereka, karena dipanggil tidak hadir, tanpa keterangan apa-apa,” ujar Hartadi saat dihubungi wartawan di Semarang.
Pihaknya sudah dua kali memanggil kedua tersangka kasus korupsi tersebut untuk diperiksa, namun sejak panggilan pertama, kedua tersangka tidak memenuhi panggilan pihak penyidik.
“Dan saat panggilan terakhir hari ini, merekapun tak mau datang lagi,” tandasnya.
Menurutnya, pada saat pemanggilan tersangka yang pertama, mereka tidak hadir dengan alasan sakit. Dan untuk yang kedua kalinya mereka tidak memberikan alasan apapun.
Karena sudah dua kali mangkir dari pemanggilan, penyidik Kejati akan melakukan pemanggilan paksa terhadap keduanya, meski belum memastikan kapan keduanya akan dijemput paksa oleh penyidik.
Pihaknya menambahkan, telah terjadi kekurangan volume dan mutu pada bangunan hasil pekerjaannya, dimana dalam proyek tersebut menggunakan dana dari APBN senilai Rp 10,2 Miliar, yang selanjutnya terindikasi ada kerugian negara sebesar Rp 1,7 Miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby