Jakarta, Aktual.co — Ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang Praperadilan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan yang dijadikan tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Ini justru ketidakhadiran KPK bisa dianggap tidak mempertahankan kepentingannya,” ujar Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, ketika berbincang dengan Aktual.co, Senin (2/2).
Selain itu, menurut Margarito, ketidakhadiran KPK pun tak berpengaruh dalam proses Praperadilan.
“Ketidakhadiran KPK tidak mempengaruhi keputusan sidang praperadilan,” Kata dia.
Seperti kita ketahui bahwa hari ini KPK tidak menghadiri sidang praperadilan yang di ajukan komjen Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka. KPK beralasan, belum menyiapkan bahan jawaban. 
Laporan: Wisnu Jusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby